Kronologi, Gorontalo – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengakui telah lalai dalam membatalkan sepihak dalam seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2024.
Hal ini sebagaimana yang terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi 1 DPRD Gorut, Selasa 13 Januari 2024. salah satu peserta ujian P3K yang dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi dibatalkan secara sepihak oleh BKPP Gorut.
Contohnya peserta seleksi atas nama Yoman Entu, yang menyampaikan bahwa dirinya melamar di salah satu instansi pemerintahan di Gorontalo Utara, dan telah berkonsultasi dengan pihak BKPP dan Panitia seleksi (Pansel), dari konsultasi tersebut Yoman dinyatakan mempunyai kesempatan untuk melakukan proses seleksi
“Saya sebelum mendaftar, saya konsultasi dulu untuk mempertanyakan apakah boleh mendaftar di instansi lain selain tempat saya bekerja. Kemudian saya menunggu kalau ada sanggahan, yang pada akhirnya ternyata tidak ada sanggahan,” jelas Yoman.
Yoman menyampaikan ia mengikuti tahapan ujian selama dua hari, yang berlokasi di Mes Haji Kota Gorontalo, dari hasil ujian Yoman menempati peringkat kedua.
“Saya dinyatakan lulus, saya senang sekali. Namun, kenapa jadi seperti ini. Kelulusan saya dibatalkan, tentu ini kerugian bagi saya yang telah berusaha dan berhasil setelahnya dibatalkan,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Sekertaris BKPP Gorut, Olvin Uno, mengatakan, surat pembatalan tersebut sudah ada. Dimana, terkait dengan alasan pembatalan tersebut adalah murni kelalaian BKPP.
“Mungkin saking banyaknya dokumen yang harus kami periksa, sehingga ini mungkin terlewati,” pungkas Olvin.
Penulis: Dani Baderan