Arah Pantura, Bali – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Polres Badung berhasil membongkar jaringan prostitusi internasional yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia. Keduanya diketahui menjalankan operasi tersebut melalui situs web yang terhubung dengan jaringan di 129 negara, termasuk belasan kota di Indonesia.
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa kedua pelaku, yakni AK (27), seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari, dan MT (32), seorang pria yang bertindak sebagai manajer, memiliki tugas berbeda dalam sindikat ini.
“Mereka menawarkan pilihan wanita penghibur dari berbagai negara, termasuk kota-kota di Indonesia, melalui situs web yang dapat diakses oleh pelanggan,” ujar Daniel pada Selasa (14/1/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aktivitas prostitusi melalui situs web. Polisi menyamar sebagai pelanggan untuk memesan jasa prostitusi yang ditawarkan. Pada Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 03.22 Wita, petugas menggerebek sebuah hotel di kawasan Pantai Berawa, Canggu, dan mendapati seorang PSK bersama pelanggannya di dalam kamar.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke vila di Banjar Kelod, tempat dua pelaku utama, AK dan MT, ditangkap. Polisi juga menemukan 15 PSK yang dipekerjakan oleh sindikat ini.
Sindikat ini menggunakan situs web untuk menawarkan jasa prostitusi dengan tarif antara 300-350 USD per transaksi. Dari setiap pembayaran, keuntungan dibagi tiga, dengan rincian 50% untuk PSK, 40% untuk muncikari, dan 10% untuk manajer.
“Website mereka dapat diakses di 129 negara, termasuk 12 kota di Indonesia, salah satunya Bali,” tambah Daniel.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman penjara tiga hingga 15 tahun.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan bahwa sindikat ini baru saja melakukan transaksi dengan seorang pelanggan sebelum penggerebekan. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa 15 PSK bekerja di bawah kendali sindikat tersebut.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id