Arah Pantura, Jakarta – Seorang anggota Pemuda Pancasila bernama Rifkyman meminta maaf setelah pernyataannya tentang keharusan meminta izin kepada ormas tersebut untuk membuat konten di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, menuai kontroversi.
“Saya dari Pemuda Pancasila meminta maaf sebesar-besarnya atas video yang telah viral di media sosial berkaitan dengan pembuatan konten di Taman Literasi Blok M,” ujar Rifkyman dalam video yang dirilis oleh Polsek Kebayoran Baru, Minggu (12/1/2025).
Dalam video sebelumnya, Rifkyman sempat menyatakan bahwa pengunjung yang ingin membuat konten video di Taman Literasi harus mendapatkan izin dari Pemuda Pancasila. Namun, dalam klarifikasinya, ia mengakui bahwa pihak yang berwenang memberikan izin adalah pengelola taman tersebut, bukan Pemuda Pancasila.
“Seharusnya yang berhak memberi izin adalah pengelola Taman Literasi, bukan kepada kami dari Pemuda Pancasila,” ucapnya sambil didampingi petugas kepolisian.
Kasus ini bermula dari video viral yang diunggah oleh akun Instagram @inilah_com. Dalam video tersebut, pada Rabu (8/1), terlihat sekelompok warga sedang membuat konten promosi di area Taman Literasi. Salah satu warga terlihat membawa papan iklan portabel, sementara lainnya berada di balik kamera.
Saat mereka sedang merekam, seorang anggota Pemuda Pancasila menghampiri dan meminta mereka untuk meminta izin terlebih dahulu kepada ormas tersebut. Pria itu bahkan mengklaim bahwa Pemuda Pancasila mengelola area Taman Literasi dan Blok M. Perdebatan kecil terjadi hingga para pembuat konten memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari konflik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan warga meminta izin kepada ormas untuk melakukan aktivitas di Taman Literasi.
“Tidak ada aturannya mereka harus izin dengan Ormas Pemuda Pancasila,” ujar Satriadi.
Kontroversi ini memicu perhatian publik, dengan berbagai pihak mengingatkan pentingnya memastikan aturan dan wewenang terkait penggunaan fasilitas umum.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id