ARAH PANTURA, Jakarta – Dua pria berinisial SH dan SR ditangkap warga di Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, karena diduga mengedarkan uang palsu. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa adanya aksi main hakim sendiri oleh warga.
“SH dan SR sempat diamankan sama warga, tapi nggak ada pemukulan,” ujar Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin, Minggu (5/1/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu siang ketika SH dan SR mencoba menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk berbelanja di sebuah warung. Mereka membeli berbagai barang seperti kopi, rokok, dan gula. Namun, salah satu pemilik warung menyadari bahwa uang yang digunakan pelaku adalah uang palsu.
“Ada warga yang paham bahwa uang tersebut diduga uang palsu. Lalu warga melapor,” kata Erwin.
Mendapat laporan, aparat kepolisian segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sisa uang palsu sebesar Rp750 ribu.
“Yang pertama sisanya Rp600 ribu, yang kedua Rp150 ribu. Total uang palsu yang diamankan Rp750 ribu,” tambah Erwin.
Dalam pemeriksaan, SH dan SR mengaku bahwa uang palsu tersebut mereka dapatkan dari orang lain. Saat ini, kepolisian tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memberikan uang palsu kepada kedua pelaku.
“Kita lagi pengembangan ke yang lainnya. Mudah-mudahan kita dapat ujungnya,” kata Erwin.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran uang palsu dapat merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil seperti pedagang warung.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id