Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), masih menunggu rilis permohonan gugatan yang teregistrasi di BRPK (Buku registrasi Perkara Konstitusi).
Menurut Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar nantinya yang teregistrasi dalam BRPK di MK akan menetapkan Calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa, yang seharusnya pada bulan Desember 2024 dirilis.
“Kalau untuk saat ini, kami KPU Gorut masih menunggu rilis BRPK dari MK yang akan diumumkan pada 3 Januari 2025,” terang Sofyan saat dihubungi, Minggu (22/12/2024).
Untuk menghadapi gugatan, Sofyan mengaku telah mempersiapkan diri terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada Gorut Tahun 2024.
Dua pasangan tersebut yaitu Pasangan Calon Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf dan Pasangan Calon Ridwan Yasin – Muksin Badar. Terkait dengan tahapan kata Sofyan, pihaknya juga tetap memperhatikan akan hal tersebut.
“Kalau sesuai tahapan untuk pelantikan kepala daerah itu pada bulan Februari 2025, hanya saja ada penegasan dari Ketua KPU RI soal waktu ideal pelantikan itu pada Maret 2025,” tandasnya.
Penulis: Dani Baderan