Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut Tahun 2024.
Dengan ditetapkannya hasil tersebut, KPU Gorut, memberikan kesempatan kepada para pasangan calon peserta Pilkada Gorut, untuk mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung sejak hasil tersebut.
“Sesuai regulasi itu diberikan waktu 3×24 jam setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaporkan ke MK,” tegasnya.
Apa yang disampaikan oleh Sofyan tersebut terkait dengan penetapan hasil rekapitulasi pada pukul 14:30 Wita yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sertifikat hasil rekapitulasi, yang hasilnya tidak ditandatangani oleh dua perwakilan paslon.
“Waktu gugatan kami buka sejak hari ini pukul 14:30 Wita sampai tiga hari kedepannya,” kata Sofyan.
Pihaknya juga telah mengkonfirmasi untuk paslon nomor 3 itu dikonfirmasi akan mengajukan gugatan ke MK. Nantinya ketika tidak ada registrasi di MK maka dari KPU melanjutkan usulan pelantikan ke Pemerintah Daerah kata Sofyan.
“Terkait gugatan ke MK, kami dari KPU siap menghadapi gugatan,” tandasnya.
Penulis: Dani Baderan