Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), melaksanakan Rapat Koordinasi Identifikasi Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Khusus
Kegiatan itu dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain dan Risan pakaya, Bawaslu Gorontalo Utara, Dinas Dukcapil Gorontalo Utara, dan PPK Bersama Sekretaris PPK se-Kabupaten Gorontalo Utara.
Rakor yang dilaksanakan selama dua yang hari bertempat di Hotel Damhil Provinsi Gorontalo, dari tanggal 22 hingga 23 Desember ini. Dijelaskan Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi penggunaan hak pilih yang termasuk pada daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih khusus pada Pilkada Gorontalo Utara dan Pilgub Gorontalo Tahun 2024.
“Dengan adanya Rakor ini bisa menjadi bahan acuan/pedoman PPK, PPS hingga KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum kedepan,” kata Sofyan dalam sambutannya saat membuka acara.
Sofyan juga mengucapkan terima kepada PPK bersama Sekretariat, PPS, KPPS serta Bawaslu yg sudah bekerja sama dgn baik hingga terlaksananya Pilkada 2024.
Penulis: Dani Baderan