Kronologi, Pohuwato – Ketidakhadiran Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, untuk menerima atau menjawab seluruh tuntutan massa aksi dari Aliansi Peduli Lingkungan (APL) nampak menjadi satu kekecewaan.
Menurut salah satu orator, Sahyat Dalanggo, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, kenapa tidak ada tindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan.
“Dimana kinerja dari kalian (Polisi). Apakah keadilan hanya untuk investor ?,” tanya dia saat orasi di depan Mapolres Pohuwato. Kamis, (19/12/2024).
Dugaan saat ini lanjutnya, perusahaan Bioenergi yang ada di Kecamatan Popayato Timur itu melakukan pembabatan hutan secara besar-besaran, perusahaan tidak tertib administrasi, tidak ada laporan jenis tanaman yang dibabat, serta pelanggaran terhadap undang-undang perkebunan.
“Maka hari ini kami minta Kapolres Pohuwato untuk menjelaskan kenapa hukum tidak berlaku bagi investor yang ada disana (Popayato Timur). Yang hari ini makmur investor, bukan rakyat,” ucapnya.
Kata Sahyat, ketidaktahuan polisi terhadap pembabatan hutan tersebut disebabkan karena pihak polres pohuwato tidak ada kinerja. Kalaupun bekerja sambungnya, mungkin hanya sekedar berdiri saat terjadi aksi unjuk rasa (Unras).
“Kami minta Kapolres Pohuwato itu untuk menjelaskan kenapa (tidak ada penegakan hukum). Kalaupun hari ini Kapolres Pohuwato itu tidak ada, saya katakan innailaihi wa inna ilaihi Raji’un. Mati sudah penegakan hukum di Pohuwato. Ada apa ini dengan polisi-polisi di Pohuwato sehingga takut menegakkan hukum,” kata dia.
Tidak hanya itu, kehadiran polisi tersebut kata dia, nanti sudah terjadi bencana alam baru kemudian turun untuk memperlihatkan eksistensi polri sebagai pengayom masyarakat.
“Tidak, bukan itu yang dilihat oleh masyarakat. Yang dilihat itu penegakan, kinerja dari institusi Polri menegakkan keadilan. Hari ini tidak ada,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Galih Putra Samodra, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Kapolres tersebut disebabkan karena adanya kegiatan, bukan karena tidak ingin menemui massa aksi itu sendiri.
“Mohon digarisbawahi, bukan tidak mau menemui tapi sedang melaksanakan tugas, itu berbeda, Pak, ya,” singkatnya.
Untuk diketahui, kedatangan massa aksi di Mapolres Pohuwato tersebut untuk menyampaikan tiga tuntutan yakni:
Meminta agar PT. Inti Global Laksana (IGL), Bayan Tumbuh Lestari (BTL) dan Biomassa Jaya Abadi (BJA) untuk menghentikan sementara aktivitasnya karena masih dalam tahap menunggu penyelidikan atas Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk oleh DPRD Pohuwato.
Kemudian, mendesak Polres Pohuwato untuk menegakkan hukum sesuai undang-undang atas dugaan aktivitas perusahaan yang telah melakukan pengrusakan lingkungan di wilayah hukum polres pohuwato.
Selanjutnya, memberikan somasi kepada pihak DPRD Pohuwato karena dinilai tidak melaksanakan keputusan bersama sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum.
Penulis: Hamdi