Kronologi, Sulut – Rumor hilangnya Saksi Paslon 02 Pasangan Elly Lasut dan Hanny Pajouw, bernama Jootje Rumondor alias Oceng, yang meresahkan dan beredar secara liar di media sosial, dan mengiring opini KPUD Sulut harus bertanggung jawab atas hilangnya saksi paslon 02, usai diusir dari ruang Pleno oleh Komisioner KPUD Sulut, akhirnya dibantah secara resmi oleh Pihak KPUD Sulut, yang disampaikan ke Media Pos Liputan KPUD Sulut, yang berlangsung di ruang Pertemuan KPUD Sulut, senin sore 9 Desember 2024.
Saksi paslon 02 yang dikira hilangnya sejak 5 Desember, kemudian dilaporkan oleh istri Oceng di Polsek Wenang 6 desember. Namun ternyata oceng pada sabtu 7 Desember sudah kembali ke rumah, setelah sebelumnya pada 5 sampai 6 Desember melakukan pesta miras dengan teman temannya. Dan baru muncul tanggal 7, kembali ke rumahnya.
Rumor paslon 02 dihilangkan oleh seseorang dan adanya pengiringan opini KPUD Sulut harus bertanggung jawab, memaksa Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengelar Konfrensi pers untuk meluruskan informasi tak bertanggung jawab itu.
“Kabar hilangnya yang bersangkutan adalah tanggungjawab KPU, pernyataan tersebut adalah keliru. Perlu saya tegaskan bahwa kewenangan KPU adalah terkait agenda rapat pleno rekapitulasi, kejadian yang terjadi di luar rapat pleno bukan lagi menjadi tanggungjawab kami.” Tandas Poluan.
Selama tiga hari proses rekapitulasi, lanjut Kenly yang dikenal penyabar ini, bahwa yang KPUD Sulut lakukan sangat demokratis, tidak ada peserta yang dilarang mengeluarkan pendapat.
“Jadi saat saksi paslon 02 menyampaikan pendapat kami selalu berikan kesempatan dan kami menanggapinya dengan baik. Kalau kemudian yang bersangkutan dikeluarkan itu memang karena sesuai tata tertib yang ada, saksi sudah berkali kali berargumen hal yang itu terus,” jelasnya
“Dan informasi terbaru yang kami terima secara resmi dari pihak kepolisian, bahwa saksi paslon nomor 2, si Pak Joutje Rumondor sudah ke Polsek membuat pengakuan kronologi keberadaan selama beberapa hari saat dilaporkan hilang. Dan saat ini sudah ada di publik, jadi tuduhan ke KPU itu tidak benar,” tandas Kenly tetap dengan sikap tenang.
Hal senada ditambahkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, bahwa langkah mengeluarkan saksi paslon nomor urut 2, Joutje Rumondor dari ruang rapat pleno sudah sesuai prosedur. Dan bukan polisi yang mengeluarkan yang bersangkutan tetapi petugas keamanan khusus yang ada di KPUD Sulut.
“Hal ini mengacu pada tata tertib yang sudah dibacakan dan disepakati forum pleno. Salah satu poin dalam tata tertib itu adalah pimpinan rapat pleno bisa menertibkan peserta yang dianggap mengganggu, terkait saat diluar ruangan pleno yang bersangkutan kemana itu bukan urusan kami lagi,” Jelas Tinangon.
Klarifikasi KPUD Sulut terkait rumor hilangnya paslon 02, menghadirkan pihak Kepolisian dari Polda yakni AKBP Meydi Wowiling Kasubdit Politik Sub Intelkam, dan Kabag Ops Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi.
Penulis: Anita Tambayong