Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas, di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, pada Senin (9/12/2024).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan adanya dugaan korupsi Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) yang terjadi pada penyertaan modal pada tahun 2018-2019.
“Kalau untuk potensi kerugian negara dari hasil audit sementara yakni Rp. 2,3 Milyar, angka itu bisa lebih bisa kurang, tergantung nanti kedepannya dari hasil penyidikan lanjutan,” jelas Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorut, Yesky Wohon, usai melakukan penggeledahan.
Dugaan kasus korupsi ini, Kata Yesky baru dua minggu naik dari tahap Penyelidikan ke tahap penyidikan, selama proses tersebut ia mengaku telah memeriksa puluhan
“Dan tadi kami juga melakukan penggeledahan di kantor PUDAM dan mengamankan barang dan lainnya yang diduga berhubungan dengan kasus ini,” ujarnya.
Dari penggeledahan kantor tersebut, dikatakannya masih akan melakukan sortir untuk barang yang telah diamankan untuk dijadikan barang bukti dan tidak.
“Nantinya untuk barang lain yang tidak berhubungan itu akan kami kembalikan,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika nantinya barang bukti telah dikumpulkan maka Kejari Gorut akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kami sudah dapat menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di PUDAM Gorut ini,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan