Kronologi, Gorontalo- Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menghadiri pemusnahan barang bukti (babuk) kasus hukum inkrah di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa 19 November 2024.
Acara pemusnahan barang bukti dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Saifulloh. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pimpinan OPD.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti minuman keras, narkotika jenis sabu, dan senjata tajam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan di bakar.
Pj Sekretaris Daerah, Haris Suparto Tome, menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran hukum. Ia juga menyoroti situasi darurat di Kabupaten Gorontalo terkait pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran narkoba.
“Daerah kita saat ini menghadapi 43 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang telah didampingi oleh P3A. Ini menjadi tugas berat bagi kita semua,” ungkap Haris.
Haris juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk program inovatif seperti “Jaksa Sayang Anak,” “Polisi Sahabat Anak,” hingga kerja sama dengan TNI melalui program “Anak Sahabat Tentara.”
“Pemerintah daerah mendukung penuh langkah APH dalam menekan kriminalitas. Kolaborasi ini akan memperkuat pencegahan dan penanganan kasus di masyarakat,” tandas Haris.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvianto menegaskan, kegiatan ini mencerminkan komitmen kolaborasi aparat penegak hukum (APH), khususnya antara kejaksaan dan kepolisian.
“Kami berharap ke depan Forkopimda semakin solid dalam kolaborasi untuk mencegah dan mensosialisasikan bahaya tindak pidana di Kabupaten Gorontalo,” ujar Abvianto.
Penulis: Even Makanoneng