Kronologi, Gorontalo- Penyidik Tipidkor Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.
Berawal pada proyek dengan anggaran Rp4,4 miliar atau senilai Rp4.410.000.000 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat.
Proses lelang dilaksanakan 10 Nopember 2022 oleh Tim Pokja 5 ULP Kabupaten Pesisir barat dan ditandatangani Agus Wijaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tentang penunjukan PT Citra Primadona Perkasa selaku pelaksana pekerjaan pada masa sanggah banding.
Atas penunjukan pemenang lelang tersebut, CV Maju Jaya Perkasa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Dan berdasarkan putusan PTUN Nomor:49/G/2022/PTUN.BL 6 April 2023, mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan PPK Dinas PU-PR Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022 tentang penunjukan Penyedian Barang dan Jasa (PPBJ).
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan modus operandi tersangka proses tender penetapan pemenang lelang oleh PPK pada masa sanggah banding dan penetapan pemenang lelang dibatalkan oleh putusan PTUN.
“Pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, pelaksana pekerjaan jalan dan ahli K3 konstruksi tidak pernah bekerja pada PT Citra Primadona Perkasa, dan tidak pernah membuat serta menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan,” kata Armen dalam keterangan tertulis.
Meski hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak, proses pencairan pekerjaan tetap dilakukan 100 persen, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar atau senilai Rp1.375.356.769.
“Tiga orang yang ditetapkan, yakni Jalaludin selaku Penguna Anggaran (PA) yang menanda tanggani kontrak, Abdul Wahib sebagai Direktur PT Citra Primadona Perkasa, dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV Garudayana Consultant atau konsultan pengawas,” ujar Armen.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis: Even Makanoneng