Kronologi, Pohuwato – Polda Gorontalo menahan pria asal Desa Buntulia, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, inisial EP (32 tahun) karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak sambungnya (anak tiri) yakni NYD dan FD.
Menurut Panit I Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Natalia Olii, bahwa tersangka menyetubuhi NYD kurun waktu Juli 2021 hingga September 2023, sedangkan tersangka melakukan pencabulan terhadap FD pada saat tidur.
“Pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 03 Desember 2024,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers. Kamis, (5/12/2024).
Sebelumnya kata dia, tersangka EP ditetapkan sebagai DPO sejak bulan Oktober 2024, karena tidak memenuhi undangan dan panggilan dari pihak kepolisian.
“Kemudian tersangka diamankan pada tanggal 2 desember oleh Tim Resmob Polres Pohuwato kemudian diserahkan kepada tim Resmob Polda Gorontalo,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Undang – Undang RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Hamdi