Kronologi, Jakarta – Anggota DPR RI Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) terkait kelembagaan presiden.
Menurutnya, UU tersebut untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif.
Pasalnya, kata TB Hasanuddin, dalam kampanye Pemilu Presiden 2024 dan Pilkada serentak 2024, sangat jelas masyarakat dipertontonkan secara terang-terangan perilaku yang kurang etis dan mencederai nilai-nilai demokrasi oleh Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo.
“Pada periode kampanye pilpres 2024 lalu misalnya, sempat heboh diberitakan Presiden Jokowi makan malam dengan capres Prabowo jelang pelaksanaan debat, bahkan fotonya beredar di media,” kata TB Hasanuddin, Kamis (5/12/2024).
Selain di Pilpres 2024, kata TB Hasanuddin, masyarakat dipertontonkan oleh tindakan Presiden Prabowo secara terang benderang memberikan dukungannya kepada pasangan Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah.
“Untuk Pilkada Jakarta, surat ajakan kepada masyarakat Jakarta yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono, beredar pada masa tenang kampanye,” katanya.
Melihat hal ini, TB mengatakan, sebagai seorang negarawan dan pimpinan tertinggi, Presiden sudah seharusnya menahan diri dari politik elektoral. Karena, tugas utama presiden memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan demokratis, tanpa intervensi, atau kecurangan agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
“Jika presiden mewakili paslon tertentu dalam pemilu, maka akan memperkeruh situasi. Bukan tidak mungkin partisipasi presiden sebagai juru kampanye paslon tertentu akan berujung pada konflik sosial dan perpecahan anak bangsa,” katanya.
TB juga menegaskan, setelah dilantik jadi Presiden, siapapun dia adalah milik seluruh rakyat Indonesia bukan milik satu kelompok dan golongan tertentu.
Untuk itu, kata TB berkaca dari persoalan ini semua, keberadaan UU Lembaga Kepresidenan sudah sangat mendesak.
Menurutnya, UU tersebut dibutuhkan untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini.
“UU Lembaga Kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan mengenai Presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon/kelompok tertentu, menggunakan kekuasaannya untuk mendistribusikan bantuan pemerintah untuk tujuan elektoral paslon tertentu, mengerahkan aparat negara untuk kepentingan elektoral paslon tertentu, dan melakukan pertemuan dengan paslon tertentu diluar tupoksinya sebagai Presiden,” pungkasnya
Editor: Fian