Kronologi, Sangihe – Kabar Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi legislator dari PDIP menyeruak ke publik. Penyebabnya buntut gagalnya Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Wakil Gubernur Sulut, SK-ADT dan Paslon Bupati Wakil Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan-Mario Seliang (Tamang) pada Pilkada serentak, 27 November 2024.
Sumber resmi kepada Kronologi.Id, menyebutkan, legislator PDIP dikabarkan bakal di PAW, bukan hanya yang duduk di DPRD Sangihe, namun juga yang duduk di DPRD Provinsi.
“Jadi, mereka yang akan di PAW, tidak hanya berlaku bagi anggota Dewan Sangihe, tapi juga anggota dewan provinsi dari PDIP,” papar sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Ketika ditanya siapa saja para legislator yang bakal dikenakan sangsi PAW? Sumber ini, mengatakan bahwa untuk anggota dewan provinsi terdapat dua orang yang pastinya sudah diketahui publik Nusa Utara, termasuk anggota dewan di tiga kabupaten, Sangihe, Talaud dan Sitaro juga bakal disanksi PAW.
Sayangnya, sumber tersebut, enggan menyebutkan identitas meski inisialnya para legislator PDIP yang terancam PAW itu. Ia bahkan menyatakan, identitas mereka yang terancam PAW itu, telah dikantongi pimpinan DPD Sulut bahkan Ketua Umum PDIP.
“Yang pasti, kalau SK PAWnya sudah terbit, nama-nama mereka akan tertulis secara jelas,” tutupnya, seraya menambahkan, jika informasi yang sampaikanya itu, karena ia mendengar langsung dari para elit PDIP Sulut.
Namun kabar ini langsung ditepis Ketua DPC PDIP Sangihe, Ferdy Sondakh. Bahkan dengan tegas, pria yang akrab disapa Didy itu mengatakan tidak ada kabar seperti itu.
“Saya perlu meluruskan, bahwa cerita seperti itu tidak pernah ada,” ketus Ferdy, seraya mengulangi ungkapanya bahwa cerita seperti itu tidak benar dan tidak ada.
Penulis: Ronal Katiandagho