Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gorontalo tahun 2025-2045, Jum’at 29 November 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y Usira, mengatakan RPJPD Kabupaten Gorontalo tahun 2025-2045 sebelum diagendakan dalam proses pembicaraan tingkat II telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I dalam rapat paripurna yang dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat panitia khusus bersama tim penyusun RPJPD serta Organisasi Perangkat Daerah.
“Memperhatikan batasan waktu terhadap penetapan Ranperda ini, maka panitia khusus dan pemerintah daerah telah berupaya dan berusaha semaksimal mungkin dalam memacu proses pembahasan. Pada pekan kemarin telah dilakukan finalisasi oleh DPRD dengan tim penyusun RPJPD, serta Stakeholder dalam rangka penyempurnaan rumusan hasil pembahasan,” kata Zulfikar dalam keterangan tertulis.
Zulfikar menyampaikan, memperhatikan laporan yang telah disampaikan panitia khusus pada pembahasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Gorontalo tahun 2025-2045 telah disimpulkan sejumlah poin.
“Bahwa seluruh fraksi dalam keanggotaan panitia khusus telah sepakat dan menyetujui hasil rumusan penyempurnaan substansi materi Ranperda untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam paripurna guna beroleh persetujuan bersama menjadi peraturan daerah,” jelas Zulfikar.
Selanjutnya, Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Gorontalo tahun 2025-2045 sebelum ditetapkan agar disampaikan terlebih dahulu ke Gubernur untuk beroleh evaluasi.
“Jika hasil eveluasi gubernur menyatakan Ranperda usul inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo tentang RPJPD Kabupaten Gorontalo tahun 2025-2045 tidak sesuai dengan kepentingan umum dan aturan perundang-undangan, maka akan dilaksanakan pembahasan dan penyempurnaan kembali,” tutup Zulfikar.
Penulis: Even Makanoneng