Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat antara Komisi I, II, dan III bersama PT Royal Coconut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk buruh pabrik.
Agenda ini menindaklanjuti aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Gorontalo yang disampaikan pada aksi damai, Rabu 13 November 2024 kemarin.
Rapat dengar pendapat ini membahas 15 tuntutan sejumlah buruh pabrik PT Royal Coconut. Acara berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD, Senin 18 November 2024. Secara bergantian masing-masing pihak memberikan penjelasan.
Suasana rapat berlangsung tegang setelah terungkap perbedaan data milik PT Royal Coconut dengan data milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jumlah tenaga berdasarkan catatan PT Royal Coconut sebanyak 998 orang. Sedangkan data yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjumlah 902 orang pekerja. Terdapat selisih data 86 orang pekerja.
Anggota DPRD ikut menyoroti pelaksanaan pelayanan kepesertaan atau jaminan sosial pekerja yang tidak dilakukan PT Royal Coconut. Di mana berdasarkan data perusahaan jumlah tenaga kerja yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 521 orang dari data 998 orang.
“Saya aktif sebagai aktivis sebelum menjadi Anggota DPRD. Saya sering bertemu dengan pak Isnan dan pak Jefri waktu mereka masih di PT Tri Jaya Tangguh. Nah, persoalannya tetap sama, soal hak-hak pekerja. Ini ada apa sebenarnya,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Anton Abdullah, Senin 18 November 2024.
Banteng muda PDI Perjuangan ini menilai, PT Royal Coconut lebih mementingkan kinerja pekerja untuk lebih produktif agar nilai produksi perusahaan naik. Namun sebaliknya, hak-hak pekerja tidak berbanding lurus dengan apa yang mereka kerjakan.
“Ini model perusahaan seperti apa. Model penjajahan baru. Ini lebih buruk dari sistem kolonial. Apa bapak-bapak tidak kasihan dengan pekerja-pekerja, mereka bekerja ikhlas untuk perusahaan,” ketus Anton.
“Jika kemudian terjadi kecelakaan kerja sampai mengakibatkan mereka cacat dan meninggal dunia, siapa yang bertanggung jawab. Kalian peras keringat mereka, lalu kalian tidak bertanggung jawab. Kalian hanya menginginkan keuntungan. Di mana nurani kalian,” imbuh Anton.
Anton berharap seluruh hak-hak pekerja di PT Royal Coconut dapat segera direalisasikan oleh pihak perusahaan agar tidak terjadi persoalan internal yang merugikan salah satu pihak.
“Saya berharap masalah ini bisa segera selesai. Perusahaan kami minta memenuhi hak-hak pekerja, baik BPJS Ketenagakerjaan dan gaji berdasarkan UMP,” tandas Anton.
Penulis: Even Makanoneng