Kronologi, Gorontalo- Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Arifin Suaib menambah 40 hari waktu pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Kontrak kerjasama pelaksanaan proyek selama 180 hari terhitung sejak 1 Mei 2024 sampai 1 Oktober 2024. Nilai kontrak dalam proyek ini sebesar Rp54 miliar atau senilai Rp5.445.493.938. Proyek dilaksanakan oleh CV Rahmat Rizky.
Tambah waktu pelaksanaan kerja terjadi, karena CV Rahmat Rizky tidak mampu memenuhi target sesuai isi dalam kontrak hingga per 1 Oktober 2024. Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM, per 27 Oktober 2024, kontraktor hanya mampu mengejar progres 68,28 persen.
“Angka ini telah mengalami peningkatan 20 persen dari 48,20 persen (per 1 Oktober 2024 atau masa waktu akhir pekerjaan),” kata Suaib dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD, Senin 28 Oktober 2024.
Menanggapi pernyataan Suaib, Anggota Komisi III DPRD, Asni U Menu, mengaku pesimis. Asni merasa pesimis karena jumlah pekerja di lokasi proyek dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan tempo 40 hari.
“Kami sudah melihat langsung kondisi bangunan dilapangan. Jumlah 27 pekerja dengan waktu 40 hari menurut kami tidak menyelesaikan proyek pekerjaan itu. Saya pesimis pekerjaan bisa selesai dengan jumlah pekerja seperti itu,” ujar Asni.
Untuk itu, Komisi III DPRD memberi saran agar pemilik CV Rahmat Rizky dapat menambah jumlah pekerja. Saran ini tidak lain bertujuan agar sisa pekerjaan dapat dituntaskan dalam jangka waktu 40 hari sesuai pemberian kesempatan kerja.
“Saran kami tambah jumlah pekerja di lokasi proyek. Tolong maksimalkan waktu 40 dengan baik. Pada kunjungan kerja kami dilapangan, saran ini sudah kami sampaikan, tapi tidak direalisasikan. Jangan sampai keterlambatan ini bisa bermuara pada putus kontrak pekerjaan,” tandas Asni.
Penulis Even Makanoneng