Kronologi, Gorontalo- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan terjadi pemborosan pada belanja perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2023, anggatan perjalanan dinas mencapai Rp 148 miliar atau senilai Rp142.620.887.915.
“Jujur saya kaget ketika mendapatkan data yang menurut saya sangat tidak ideal. Siapa saja yang mengetahui soal anggaran perjalanan dinas ini pasti akan mengerutkan kening,” kata Umar kepada wartawan, Senin 4 November 2024.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2004-2009 ini menuturkan, kendati data kemiskinan tahun 2023 berada pada angka 15,57 persen tak menyurutkan niat pemerintah, baik eksekutif dan legislatif untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas.
“Coba Anda bayangkan, ada sekitar 180 ribu rakyat susah dalam kemiskinan, tapi terlihat pada dokumen LKPJ 2023 anggaran perjalanan dinas mencapai Rp148,2 miliar. Tentu angka ini merupakan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” terang Umar.
Menurut Umar, jika dipresentasikan besaran biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas tersebut menelan anggaran sekitar 7,7 persen dari realisasi APBD pada tahun 2023 sebesar 1,894 triliun.
“Jika separuh dari anggaran Rp148 miliar itu digunakan membangun rumah layak huni masyarakat dengan nilai Rp20 per unit, maka bisa membangun sekitar 3ribu rumah. Dan jika satu rumah ditempati suami istri serta 2 orang anak, maka dapat membantu bahkan mengurangi sekitar 15r ribu masyarakat miskin atau mengurangi sekitar 9 persen masyarakat miskin dalam satu tahun,” ujar Umar.
Ia berpendapat, separuh anggaran perjalanan dinas pejabat sangat berpotensi untuk mengurangi kemiskinan. Namun, harapan tersebut tidak sesuai dengan harapan rakyat.
“Saya heran kok bisa begitu, padahal pemerintah provinsi dan DPRD saat menetapkan APBD pasti tahu bahwa kapasitas fiskal Provinsi Gorontalo kategori rendah dengan rasio 1,421 sebagaimana dirilis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah,” ungkap politisi Nasdem ini.
Umar mengatakan, pemerintah provinsi semestinya benar-benar paham dengan kapasitas fiskal rendah seperti itu dengan melakukan perhematan anggaran.
Dengan demikian, Umar menilai pemerintah provinsi dan DPRD terlihat sangat boros dan tidak mengindahkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, dan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan dan kemanfaatan untuk masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ini benar-benar sangat boros dan tidak mengindahkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, rasa keadilan, kepatutan dan kemanfaatan untuk masyarakat,” ketus Umar.
Pendapat lain Umar, anggaran perjalanan dinas tidak lagi bertujuan untuk penanggulangan biaya operasional pejabat, tapi telah bergeser pada orientasi penambahan penghasilan pelaku perjalanan dinas.
“Ini menjadi potret pemborosan pemerintah provinsi ditengah rakyat yang menderita dengan status kemiskinan, seperti mereka yang tidak mendapatkan asupan gizi,” ujar Umar.
Jika pemerintah ingin melakukan koreksi perbaikan, kata Umar, maka perbaikan tidak lagi pada persoalan teknis alokasi anggaran perjalanan dinas. Namun, pada level paradigma tingkat elit kekuasaan.
Umar berharap, komitmen semangat pemerintah provinsi melalui pengabdian, bukan orientasi yang mengabaikan kepentingan rakyat.
“Saya berharap Penjabat Gubernur Gorontalo dapat mengambil langkah-langkah efisiensi ke depan. Dan meski kurang yakin, saya akan mencoba meyakinkan teman-teman di DPRD untuk mendorong efisiensi anggaran,” tutup Umar.
Penulis: Even Makanoneng