Kronologi, Lampung – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, mengatakan telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (migas) sebesar 17.268.000 us dollar atau Rp271.557.614.910 ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yang relevan dengan kasus ini,” kata Armen dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis 31 Oktober 2024.
Adapun 9 saksi yang telah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut, yakni Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya inisial HE dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama inisial ASI.
Lalu, Sekretaris PT Lampung Energi Berjaya inisial CBS, Komisaris PT Lampung Jasa Utama inisial AHC, Pelaksana Tugas Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama inisial TH.
Selanjutnya, Kepala Biro Perekonomian inisial RNV, Direktur Utama BUMD PDAM inisial MRT, Kepala Bagian Perekonomian inisial RYN, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum dan Administrasi inisial AB.
Armen menuturkan, untuk mendalami kasus ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Lampung Energi Berjaya dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah milik Komisaris dan Direktur PT Lampung Energi Berjaya.
“Hasil dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan dokumen-dokumen penting, uang Rp 670 juta, Rp 1,3 miliar dalam bentuk suku bank (telah dilakukan pemblokiran), dan mata uang asing yang jika dikonversikan senilai Rp 206 juta,” ungkap Armen.
“Kami masih mendalami asal kepemilikan uang tersebut. Jika pemilik tidak bisa membuktikan asal usul dari uang tersebut dan memiliki hubungan dengan perkara ini, maka akan dilakukan penyitaan. Namun jika tidak ada kaitan akan kami kembalikan,” sambung Armen.
Selain dokumen dan uang tunai, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menyita satu unit kenderaan roda dua, satu mobil Jeep, dan sejumlah jam tangan mewah.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo ini memastikan akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak terkait dalam perkara tersebut, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Lampung.
“Yang pasti proses pemeriksaan masih terus berjalan, semua yang terkait akan kami diperiksa,” tutup Armen.
Penulis: Even Makanoneng