Kronologi, Pohuwato – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Selasa, (29/10/2024).
Sidang perdana kasus itu dimulai pukul 13:30 wita dan di pimpin oleh tiga orang majelis hakim, yakni Aminudin J. Dunggio selaku ketua, serta Priyo Pujono dan Matris A. Ijham selaku anggota.
Sidang tersebut dimulai dengan agenda pemeriksaan para saksi yakni Alep Dehimeli selaku Kepala Desa Bunto, Abdul Lahudji selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta enam orang warga penerima bantuan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya, mencuatnya kasus dugaan korupsi BST itu bermula dari aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah warga yang ada di desa Bunto pada bulan Agustus tahun 2021 silam. Dimana, warga menemukan bahwa nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan namun tak pernah menerima bantuan tersebut. Bahkan dugaan pencatutan nama penerima bantuan itu telah dilakukan sejak tahun 2020.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang perdana kasus dugaan korupsi BST tersebut masih berlangsung.
Penulis: Hamdi