Kronologi, Gorontalo – Komisi II DPRD Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Muara Tirta Kota Gorontalo di Aula IV, Senin (28-10-2024).
RDP tersebut menindak lanjuti masalah yang beredar di media sosial yakni adanya dugaan penggelapan dana di Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo.
Berdasarkan hasil RDP, Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti mengatakan, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan Perumda Muara Tirta melainkan Koperasi Tirta Bone.
“Setelah kami lakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait maka bisa dipastikan bahwa persoalan yang terjadi itu tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan ataupun pelayanan yang ada di Perumda Muara Tirta,” jelas Herman ketika diwawancarai.
Kata Herman, masalah tersebut terjadi pada internal Koperasi Tirta Bone yakni terkait pertanggungjawaban simpanan wajib dari anggota.
“Kurang lebih Rp2,7 Miliar dan juga pertanggungjawaban data-data pengelolaan keuangan yang ada di koperasi itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang tidak sesuai dengan permasalahan yang ada.
“Jadi ini tak ada sangkut pautnya dengan Perumda Muara Tirta, jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan-pemberitaan yang ada selama ini,” tutup Legislator PAN itu.
Penulis: Audy Anastasya