Kronologi, Gorontalo – Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Gorontalo menggelar bimbingan teknis internal tentang Rencana Tindak Pengendalian (RTP) risiko korupsi, yang berlangsung selama tiga hari di Hotel Arya Duta Manado, Kamis (24-10-2024). Hal ini merupakan langkah preventif perilaku korupsi di lingkungan Setwan Kota Gorontalo.
“Pada intinya kita memilah, menganalisis, dan mengidentifikasi risiko atau manajemen risiko yang ada di sekretariat. Jangan sampai kita laksanakan kegiatan itu, ternyata berisiko korupsi. Ini yang harus dihindari,” jelas Sekwan Dekot, Nur Rahman Monoarfa.
Kata Sekwan, korupsi bukan tentang penyalahgunaan kewenangan atau mengambil uang negara. Ia menyebut bahwa hal-hal kecil berpotensi menjadi korupsi.
Sekwan berharap, materi-materi RTP risiko korupsi yang diberikan langsung pleh pihak Inspektorat ini, bisa diimplementasikan di lingkungan Setwan Kota Gorontalo.
“Selain itu juga Inspektorat tetap akan mengarahkan kita bagaimana caranya agar semua pelaksanaan pekerjaan berjalan baik dan lancar terutama dalam hal memberikan pelayanan kepada pimpinan atau anggota DPRD Kota Gorontalo, agar bisa sempurna dan paripurna,” tutup Sekwan.
Penulis: Audy Anastasya