Kronologi, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai kepemilikan Rumah Layak Huni (Mahyani) yang ada di Kelurahan Talumo.
Aduan tersebut berasal dari sengketa tanah antara Abdurrahman Akuba dan pemberi hibah yakni warga yang bernama Wenas.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, RDP tersebut membahas adanya sengketa tanah yang digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan rumah layak huni, di mana pihak yang memberikan hibah tidak lagi mengakui pemberian tersebut dengan alasan bahwa hibah tersebut hanya bersifat sementara.
“Jadi sebenarnya untuk mendapatkan rumah layak huni pemohon ini harus memiliki tanah, dan pemohon ini mendapatkan hibah tanah dari keluarga Wenas. Setelah kami RDP, kami sudah melihat bahwa kepemilikan tanah ini memang benar adalah hibah dan pengalihan hibahnya pun sudah sesuai dengan per Undang-undang yang berlaku,” jelas Darmawan Duming
Sehingga Darmawan menilai, penyelesaian sengketa tanah harus melalui jalur hukum. Sebab pihak DPRD tidak memiliki hak dalam mengambil keputusan.
“Kami mendorong untuk bisa melakukan proses hukum baik secara pidana maupun perdata, agar ini bisa diselesaikan oleh pihak pengadilan supaya mendapatkan kekuatan hukum,” tambahnya.
Legislator PDIP itu berharap, jika masyarakat sudah memberikan hibah, maka pihak yang memberikan hibah tidak lagi menarik kembali tanah yang telah dihibahkan kepada orang lain.
Penulis: Audy Anastasya