Kronologi, Gorontalo – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y Usira, mengatakan masalah permintaan fasilitas Iphone 15 pro dan Samsung Galaxy Tab S9 Plus oleh Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (PMD) Sumanti Maku ke Bank SulutGo Cabang Limboto telah tuntas.
Pernyataan itu disampaikan Zulfikar usai menggelar rapat dengar pendapat secara terbatas antara Komisi I DPRD, Komisi II DPRD bersama mahasiswa, Bank SulutGo Cabang Limboto, Dinas PMD di Ruang Dulohupa DPRD, Selasa 8 Oktober 2024.
“Rapat dengar pendapat sudah kami laksanakan, semua pihak terkait, baik Kepala Dinas PMD dan Direktur Bank SulutGo telah memberi klarifikasi terkait permintaan dan pemberian fasilitas iphone dan motor,” kata Zulfikar.
Ia menuturkan, klarifikasi masalah permintaan sejumlah barang elektronik dan sepeda motor penting dilakukan untuk menjawab kekhawatiran publik, termasuk untuk mengetahui informasi akurat atas persoalan tersebut.
Dalam surat Dinas PMD ke Bank SulutGo Cabang Limboto, Sumanti meminta fasilitas dua buah Samsung Galaxy Tab S9 Plus, satu buah Iphone 15 pro, satu buah Printer Epson Workforce Pro WF-C5890 dan Scan Plustek Office AD480, satu buah Laptop Core i7 Ram 12 GB, dan satu unit motor Yamaha Filano.
“Penjelasan Kepala Dinas PMD, permintaan itu untuk menunjang kinerja pengelolaan keuangan Rp200 miliar di desa. Mengapa harus handphone (merek) iphone (15 pro), karena sistem keamanan lebih terjaga,” terang Zulfikar.
“Informasi yang diterima publik bahwa fasilitas iphone dan sejumlah barang itu adalah aset Dinas PMD, tidak seperti itu. Barang tersebut adalah aset Bank SulutGo,” sambung Zulfikar.
Selain, meminta penjelasan Kepala Dinas PMD, kata Zulfikar, DPRD memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk bicara, bertanya tentang hal-hal berkaitan dengan permintaan fasilitas.
“Saya berikan kesempatan Presiden BEM UG, Ketua HMI Cabang Limboto, serta koordinator lapangan untuk bicara. Dan mereka menerima apa yang disampaikan Dinas PMD dan Bank SulutGo,” ungkap Zulfikar.
“Jadi masalah clear (sudah tuntas). Kalau pun ada persoalan hukum kami serahkan ke aparat penegak hukum, ternyata hasil dari rapat dengar pendapat justru tidak ada,” imbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng