Kronologi, Gorontalo – Mahasiswa Universitas Gorontalo (UG) kembali berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, untuk menggelar unjuk rasa jilid 2. Mahasiswa menuntut janji rapat dengar pendapat yang pernah disampaikan Ketua DPRD, Zulfikar Y Usira.
Aksi unjuk rasa mahasiswa buntut dari Surat Nomor: 140/DPMD/400/VI/2024 milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Surat bersifat penting itu berisi permohonan bantuan fasilitas yang ditujukan kepada Direktur Bank SulutGo Cabang Limboto. Surat diteken Kepala Dinas PMD, Sumanti Maku, pada tanggal 18 Juni 2024 lalu.
Dalam surat Sumanti itu tertulis, bahwa silpa tahun 2023 sebesar Rp11,7 miliar atau senilai Rp11.778.601.705 akan menjadi kas mengendap (idle cash) selama delapan bulan sampai dengan bulan September 2024. Sementara, silpa 2024 akan mengendap delapan bulan terhitung sejak Januari sampai dengan Agustus 2025.
Selain silpa, Sumanti mencatat terdapat dana lainnya (di Bank SulutGo), seperti Dana Desa Rp163 miliar atau senilai Rp163.441.396.000, Alokasi Dana Desa Rp66 miliar atau senilai Rp66.362.240.900, dan bagi hasil pajak Rp8,2 miliar atau senilai Rp8.231.235.254.
Untuk itu, Sumanti meminta fasilitasi 2 buah Samsung Galaxy Tab S9 Plus, 1 buah Iphone 15 pro, 1 buah Printer Epson Workforce Pro WF-C5890 dan Scan Plustek Office AD480, 1 buah Laptop Core i7 Ram 12 GB, 1 unit motor Yamaha Finalo.
Bekas Kepala Dinas Kominfo beralasan permintaan tersebut akan digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pengelola keuangan desa, penyaluran dana desa, dan system informasi pengelolaan keuangan desa, seperti yang tertulis dalam surat.
Sejumlah mahasiswa dalam Aliansi Amanat Perjuangan Rakyat (Anpera) ini menilai permintaan Sumanti syarat akan dugaan kolusi dan dilakukan tanpa prosedur yang benar. Berdasarkan hal itu mereka meminta DPRD segera menggelar rapat dengar pendapat dan membentuk panitia khusus.
“Permintaan iphone adalah embrio-embrio korupsi. Apa yang dilakukan Kepala Dinas PMD (Sumanti Maku), kami anggap tidak benar. DPRD harus segera menggelar rapat dengar pendapat sesuai janji Ketua DPRD,” kata orator massa aksi, Senin 7 Oktober 2024.
“Namun, kekecewaan kami adalah karena Ketua DPRD tidak merealisasikan janji rapat dengar pendapat. Padahal sebelumnya janji itu sudah disampaikan,” sambung mahasiswa.
Ketua Komisi I DPRD Muhlis Panai dan Ketua Komisi II DPRD Yulis Igirisa serta sejumlah anggota sempat menemui massa aksi. Mereka menjelaskan bahwa belum menjadwalkan agenda rapat dengar pendapat.
Suasana aksi sempat memanas saat massa aksi memaksa untuk masuk ke dalam gedung DPRD. Terjadi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian.
“Memang kemarin saya dihubungi Ketua DPRD terkait agenda rapat dengar pendapat hari ini. Saya sampaikan, akan saya komunikasikan terlebih dahulu bersama seluruh anggota Komisi I, apakah memang harus dilakukan rapat dengar pendapat atau seperti apa,” kata Muhlis saat ditemui usai demo.
“Karena persoalan ini antara Kepala Dinas PMD dengan Bank SulutGo, kami berusaha persoalan ini diselesaikan oleh pemerintah daerah. Kalau pun dibutuhkan rapat dengar pendapat, maka kita jadwalkan saja. Kalau tidak salah, tuntutan mahasiswa ini terkait Dana Desa,” sambung Muhlis.
Muhlis mengaku, diperintah Ketua DPRD untuk menerima demo mahasiswa di DPRD. Sebab, Ketua DPRD berhalangan untuk hadir.
“Hanya itu yang dapat saya sampaikan kepada mahasiswa, bahwa belum ada agenda rapat dengar pendapat,” tutup Muhlis.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD, Yulis Igirisa, mengatakan hingga saat ini menunggu agenda rapat dengar pendapat yang diatur oleh Ketua DPRD.
“Kami Komisi I dan Komisi II ini bila diminta (melaksanakan rapat dengar pendapat) oleh Ketua DPRD, kami siap melakukan rapat dengar pendapat. Kami masih menunggu jadwal, entah besok atau hari apa itu yang belum ada kepastian untuk jadwal rapat dengar pendapat,” tandas Yulis.
Penulis: Even Makanoneng