Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menetapkan kembali pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
Penetapan kembali pasangan yang diusung oleh PDIP itu, sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang sebelumnya telah dibacakan pada 2 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu Gorut meminta KPU untuk dapat menetapkan kembali pasangan bupati dan wakil bupati, Ridwan Yasin dan Muksin Badar sebagai sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.
Dengan adanya putusan itu, KPU Gorontalo Utara telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU RI. Dengan begitu, KPU Gorontalo Utara telah melakukan pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai kandidat calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara.
“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU Wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” ujar ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar, dalam keterangan resmi KPU, Jumat (4/10/2024).
Pasangan calon Ridwan-Muksin, kata Sofyan mendapatkan nomor urut 3, karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU.
“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” tambah Sofyan.
Selanjutnya Sofyan menghimbau kepada seluruh Masyarakat Gorontalo Utara, agar menggunakan hak pilihnya rabu 27 November 2024 mendatang.
Penulis: Dani Baderan