Kronologi, Sangihe – langka bijak yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, patut diberi apresiasi.
Betapa tidak, ditengah defisitnya anggaran Pemerintah daerah yang cukup besar nilainya,, Bupati Wounde bersama Sekertaris Daerah, Harry Wolff, melakukan konsultasi dan komunikasi baik secara langsung dan melalui surat kepada pemerintah pusat termasuk PT SMI, terkait pinjaman daerah atas dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kemudian mendapat persetujuan penundaan pembayaran/pemotongan pokok hutang tahun 2024 dengan Nomor Surat: S-298/SMI/DPPPP/0824. Tanggal 22 Agustus 2024.
Persetujuan penundaan pembayaran/pemotongan pokok hutang tersebut berlaku mulai bulan September hingga Desember 2024, akan diperhitungkan pada pembayaran/ pemotongan pokok hutang PEN tahun 2025 hingga tahun 2029.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Wounde, pada Rapat paripurna penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Sangihe, Jumat (20/9/2024).
Dengan demikian, hasil lobi yang dilakukan Pj Bupati ke pemerintah pusat serta PT SMI, pemerintah daerah memperoleh keringanan dari penundaan pembayaran pokok utang PEN sehingga kewajiban pemerintah daerah yang pertahunnya harus mengeluarkan dana kurang lebih 12 miliar untuk membayar bunga pinjaman tersebut bisa tertunda hingga empat bulan ke depan, September – Desember 2024.
Upaya lain yang yang dilakukan pemerintah daerah dalam menutupi defisit anggaran, adalah melakukan rasionalisasi terhadap belanja, seperti belanja barang dan jasa, belanja bunga, tetapi nilai yang didapat tidak signifikan dalam menutupi defisit anggaran. Olehnya, dalam rancangan perubahan APBD 2024, juga akan dilakukan rasionalisasi belanja pegawai, khususnya TPP Pegawai.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh bersama Wakil Ketua I Rizald Paulus Makagansa, yang dihadiri Sekertaris Daerah, Asisten, serta seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Sangihe.
Penulis: Ronal Katiandagho