Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) membuka masukan dan tanggapan masyarakat untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Hal itu disampaikan melalui Pengumuman KPU Gorut Nomor: 219 /PL.02.2-Pu/7505/2024 Tentang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo Utara.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 akan diterima oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 15 – 18 September 2024.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPI Gorut mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Dalam pengumuman itu juga dijelaskan cara masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan untuk para pasangan calon yang akan mengikuti perhelatan Pilkada 2024.
Berikut caranya masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada pasangan calon melalui dalam jaringan dan luar jaringan :
1. Daring dapat dilakukan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a) memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b) memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c) memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d) mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e) mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: 1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, 2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f) menuliskan uraian.
g) mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti pendukung yang relevan.
h) menekan “SUBMIT”.
2. Secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara dengan alamat Jalan Sanggar Tani Desa Bulalo Kecamatan Kwandang. Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
a) mengisi daftar hadir. 3
b) mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c) menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Gorontalo Utara
d) menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti pendukung yang relevan.
Pemberian tanggapan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Penulis: Dani Baderan