Kronologi, Gorontalo – Perpanjangan pendaftaran wali kota dan wakil wali Kota Gorontalo tahun 2024 dibatalkan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden menyebut bahwa di Kota Gorontalo pendaftaran wali kota akan diperpanjang. Aturan yang mendasari perpanjangan pendaftaran ini adalah Keputusan KPU Nomor 1992 halaman 117 dan 118 yang berisikan bahwa adanya perpanjangan hanya untuk daerah-daerah yang memiliki satu pasangan calon.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Gorontalo mengatakan, pembatalan perpanjangan di Kota Gorontalo itu dikarenakan Kota Gorontalo sudah memiliki pasangan calon lebih dari satu, sehingga aturan KPU tersebut tidak berlaku.
“Perpanjangan pendaftaran kalau merujuk pada Keputusan KPU 1229, halaman 117 dan 118 itu hanya untuk daerah-daerah yang potensial satu calon. Untuk daerah-daerah yang lebih dari satu calon itu tidak lagi melakukan perpanjanga,” jelas Mario saat diwawancarai via pesan whatsapp, Jumat (30/08/2024).
Kata Mario, Kota Gorontalo telah memiliki empat pasangan calon yang sudah mendaftar di KPU Kota Gorontalo.
“Kalau untuk Kota Gorontalo sudah empat dengan artian tidak lagi memperpanjang,” katanya.
Untuk penutupan pendaftaran kata Mario pihaknya juga sudah melakukan konferensi pers.
“Tadi malam kita juga sudah konferensi pers pukul 00.00 waktu Indonesia Tengah, untuk menyampaikan penutupan pendaftaran,” pungkasnya.
Penulis : Audy Anastasya