Kronologi, Gorontalo – Pendaftaran wali kota dan wakil wali kota Gorontalo diperpanjang selama tiga hari, berdasarkan Keputusan KPU Nomor. 1992, halaman 117 dan 118.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden saat menerima berkas pendaftaran calon wali kota dan wakil wali Kota Gorontalo, Kamis (29/8/2024).
“Ini juga perlu saya sampaikan terkait dengan regulasi yang baru lima menit lalu turun, ini terkait dengan perpanjangan pendaftaran yang ini langkah-langkah diatur dalam keputusan KPU nomor 1229 halaman 117 dan 118, terkait dengan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” kata Mario.
Keputusan KPU No. 1992 ini kata Mario, tidak akan mengubah tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dari awal pendaftaran.
“Tentu keputusan KPU nomor 1229 ini tidak mengubah tahapan ataupun dari segi hari pendaftaran tetapi tidak mengganggu proses pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada besok hari dan sampai hari minggu,” jelas Mario.
“Keputusan ini merujuk dinamika politik nasional dan tentu kami sebagai penyelenggara melihat beberapa ruang dan membuka secara umum yang diinformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo, semua berhak mencalonkan dan tidak dibatasi oleh waktu yang tiga hari,” tambahnya
Penulis : Audy Anastasya