Kronologi, Gorontalo – Roni Imran dan Deisy Sandra Maryana Datau, menjadi pimpinan sementara untuk DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) setelah pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.
Hal itu diumumkan oleh Sekretaris DPRD, Fahrudin Lasulika, dengan membacakan surat pengumuman nomor Nomor 175/DPRD-Kab. Gorut/104/Vlll/2024 Tentang Pimpinan DPRD sementara, dalam rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Senin 26 Agustus 2024.
Fahrudin juga menjelaskan beberapa regulasi yang mengatur tentang pimpinan sementara DPRD seperti ketentuan pasal 165 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pasal 164 ayat 1, belum terbentuk DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
“Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri atas seorang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota,” kata Fahrudin.
Dengan begitu, sesuai dengan keputusan Gubernur Gorontalo nomor 312/1/Vlll/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Gorut, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorut nomor 473 tahun 2024, tanggal 13 Juni 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorut dalam Pemilu tahun 2024 bahwa partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dan kedua di DPRD Kabupaten Gorut adalah partai Nasdem dan PDIP
“Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Gorontalo Utara telah mengajukan anggota DPRD atas nama Roni Imran sebagai pimpinan sementara DPRD sesuai surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Gorontalo Utara, nomor 102/S/Nasdem/Vlll/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal pengusulan calon pimpinan DPRD sementara DPRD kabupaten kota,” kata Fahrudin.
Untuk PDIP menunjuk Deisy Sandra Maryana Datau, sebagai pimpinan DPRD sementara, melalui surat Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 074/X/DPC-10.05-B/Vlll/2024 tanggal 19 Agustus 2024 perihal pemberitahuan pimpinan sementara DPRD.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa pimpinan sementara DPRD Kabupaten Gorontalo Utara adalah pimpinan sementara DPRD adalah Roni Imran. Bahwa pimpinan sementara DPRD adalah Deisy Sandra Maryana Datau,” tutup Fahrudin.
Penulis : Dani Baderan