Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Senin 26 Agustus 2024.
Ketua DPRD Gorut Periode 2019-2024, Deisy Sandra Maryana Datau, saat memimpin rapat mengatakan bahwa anggota DPRD hasil pemilihan umum tahun 2019 telah genap berusia 5 tahun. Sesuai dengan Pasal 155 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji.
“Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut terhitung hari ini masa pengabdian anggota DPRD hasil pemilihan umum tahun 2019 berakhir Di samping sebagai hari berakhirnya masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan umum tahun 2019,” kata Deasy.
Saat itu juga merupakan momen besar bagi daerah dan rakyat yang ada di Gorontalo Utara karena anggota DPRD hasil pemilu tahun 2024 akan memulai pengabdiannya yang untuk menentukan masa depan rakyat dan daerah 5 tahun mendatang.
.
“Sesuai dengan hasil rapat DPRD Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 16 Juli 2024 dan untuk Menindaklanjuti keputusan Gubernur Gorontalo nomor 312/1/Vlll/2024 tanggal 8 Agustus 2024 maka agenda rapat paripurna hari ini adalah pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara masa jabatan 2024 sampai dengan 2029,” ujarnya.
Surat keputusan itu berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024 KPUD Gorontalo telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Gorontalo Utara, dalam Pemilihan Umum tahun 2024, sebagaimana yang termuat dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 tahun 2024, tanggal 13 Juni 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Kemudian keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara telah ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 312/1/Vlll/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten Gorontalo Utara nama-nama anggota DPRD kabupaten Gorontalo Utara yang tertuang dalam keputusan Gubernur Gorontalo tersebut yang akan diambil sumpah janji dalam rapat paripurna itu.
Berikut nama-nama anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara periode 2024-2029.
- Dheninda Chaerunnisa, Dapil 1 dari Partai Nasdem
- Roni Imran, Dapil 1 dari Partai Nasdem
- Andi B Matawang, Dapil 2 dari Partai Nasdem
- Dedy Dunggio, Dapil 3 dari Partai Nasdem
- Indri Monoarfa, Dapil 4 dari Partai Nasdem
- Jerry Kiswanto, Dapil 5 dari Partai Nasdem
- Mikdad Yeser, Dapil 6 dari Partai Nasdem
- Daud Syarif, Dapil 1 dari PDIP
- Haris B.Tuina, Dapil 2 dari PDIP
- Migdat G. Abdullah, Dapil 3 dari PDIP
- Deisy Sandra Maryana Datau, Dapil 4 dari PDIP.
- Abdurrahman Gobel, Dapil 5 dari PDIP
- Sian Woloks, Dapil 6 dari PDIP
- Ridwan Riko Arbie, Dapil 1 dari Partai Hanura
- Wiwin S, Pajiu, Dapil 2 dari Partai Hanura
- Robinson Puluhulawa. Dapil 3 dari Partai Hanura
- Evlin K. Sunge, Dapil 5 dari Partai Hanura
- Fenty Djen Bahsoan, Dapil 4 dari Partai Hanura.
- Hamzah Sidik, Dapil 1 dari Partai Golkar
- Rina Polapa, Dapil 3 dari Partai Golkar
- Thamrin I. Yusuf, Dapil 5 dari Partai Golkar
- Lukum Diko, Dapil 6 Dari Partai Golkar
- Fitri Yusup Husain, Dapil 1 dari PKS
- Windra Lagarusu, Dapil 6 dari PKS
- Fatri Botutihe, Dapil 4 dari Partai Gerindra.
Penulis : Dani Baderan