Kronologi, Gorontalo – Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan dua eks pejabat Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Penataan GOR David Tonny tahun 2021.
Eks pejabat Disporapar ini berinisial SB dan CT. Waktu pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV Sinar Baru, SB menjabat sebagai kepala dinas, sementara CT menjabat sebagai kepala bidang. Anggaran dalam proyek tersebut sebesar Rp1,6 miliar rupiah atau senilai Rp. 1.600.130.928.
Saat ini SB menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial. Sementara CT bertugas di Satpol PP. Pantauan Kronologi, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA, Senin 12 Agustus 2024. Pemeriksaan berakhir pukul 20.40 WITA.
Pemeriksaan dilakukan dilantai dua gedung kejaksaan. Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial, Imran Napu, terlihat mendatangi kantor kejaksaan menggunakan mobil Kijang Inova berwarna silver dengan plat nomor polisi DM 1799 BC milik kepala Dinas Sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Mohamad Ikbal, mengatakan telah menetapkan 5 orang tersangka, masing-masing berinisial SB, CT, SA, AG, dan RB.
“Benar malam ini kami melakukan penahanan 5 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Pertama SB selaku pengguna anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, CT sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian, SA selaku Direktur CV Sinar Baru, serta AG dan RB selaku konsultan pengawas,” kata Ikbal dalam konferensi pers.
Ikban mengungkapkan, bahwa dalam kegiatan tersebut dilakukan pencairan terhadap progres pekerjaan sebesar 60,12 persen berdasarkan laporan hasil opname lapangan yang ditandatangani oleh tersangka SB, SA, AG yang kemudian dijadikan dasar untuk pencairan termin satu sebesar 55 persen.
“Pada progress pekerjaan sebesar 65 persen diketahui terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kegiatan yang tidak dikerjakan, namun terhitung dalam progress kegiatan,” ungkap Ikbal.
Menurut Ikbal, berdasarkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 460 juta atau senilai 460.401.086 sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan Penataan GOR David-Tony nomor : 02/lha/rahinsp/2024 tanggal 17 juli 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo.
“Ancaman hukum bisa saja hukuman mati atau seumur hidup. Nanti kita lihat di pengadilan seperti apa,” tutup Ikbal.
Penulis: Even Makanoneng