Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo musnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 52 perkara. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (8/8/2024).
pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang standar operasional prosedur penyimpanan pemusnahan dan pelelangan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari barang bukti tersebut disalahgunakan, seperti yang kita lihat ada banyak barang bukti dari perkara narkotika, judi, sajam, miras dan obat-obatan dengan jumlah 52 perkara. Terdiri dari tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya berjumlah 11 perkara, tindak pidana kesehatan 4 perkara, tindak pidana pangan 3 perkara dan tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum 34 perkara,” jelasnya ketika diwawancara awak media.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan juga membakar barang bukti yang terdiri dari ganja 19,289338 gram, sabu 0,28938 gram, Handphone 33 buah, obat-obatan 5647 butir, miras 430 liter, sajam 4 buah, palu 1 buah, gunting 1 buah dan juga rekapan togel sebanyak 23 perkara.
Terakhir Edy Hartoyo mengatakan, pemusnahan barang bukti biasa dilakukan sekali atau dua kali dalam setahun, sesuai dengan tergantung barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penulis: Audy Anastasya