Kronologi, Gorontalo – Kasus yang menimpa seorang gadis asal kecamatan Buntulia berinisial R (20 tahun) yang diduga dijebak untuk melakukan aborsi oleh pacarnya sendiri masih terus berlanjut.
Berdasarkan informasi dari keluarga korban, terduga pelaku tersebut saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Popayato.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pohuwato, Suradin, membenarkan bahwa FH (28 tahun) saat ini berstatus sebagai PPPK di salah satu sekolah yang ada di kecamatan Popayato. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui terkait adanya kasus dugaan aborsi tersebut.
Menurut Suradin, jika persoalan tersebut sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, dan yang bersangkutan terbukti melakukan hal tersebut, maka tentu akan diberhentikan.
“Akan ada sanksi hukum, akan diberhentikan. Karena PPPK ini sistemnya kontrak, maka ketika dia ada pelanggaran berat, itu artinya dari sisi penilaian kinerja dia tidak memenuhi syarat. Kami tidak pernah dapat laporan (kasus) itu, belum ada korban yang melapor,” katanya. Rabu, (31/7/2024).
Tidak hanya itu, Suradin juga menegaskan bahwa apabila ada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan, maka tentu pihaknya akan menindaklanjutinya, meskipun kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.
“Kami akan undang yang bersangkutan, kami akan konfirmasi untuk memperoleh keterangan benar atau tidak. Karena kan tidak mungkin ada orang yang menyampaikan merasa dirugikan kami cuma diam,” jelasnya.
Pihaknya juga kata Suradin, tidak menetapkan mekanisme pelaporan dari masyarakat. Yang pasti kata dia, pihaknya akan selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor terkait persoalan yang menimpa personilnya.
“Yang bersangkutan (korban) sebaiknya mengadu supaya (kami) ada dasar, dan informasinya dari sumbernya langsung. Boleh secara lisan, langsung menghadap. Kalau dia (korban,) datang dengan membawa (laporan) tertulis, itu lebih bagus,” kata dia.
Suradin, kembali menegaskan bahwa apabila korban benar-benar serius meminta penyelesaian terhadap persoalan tersebut, maka bisa datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, lewat pengawas ataupun lewat tulisan.
Penulis: Hamdi