Kronologi, Gorontalo – AKR alias Aan (31), konten Kreator asal Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan yang dilakukan kepada pria berinisial ARA (32).
Pembacokan itu bermula saat tersangka memergoki istrinya di kamar kos bersama korban ARA yang beralamatkan Kos Putri Laundry Jl. Bali Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
“Saat itu, istrinya tidak pulang selama satu malam. Setelah dilacak, AKR menemukan posisi istrinya berada di Jl. Bali dan langsung menyusuri kos-kosan yang berada di sekitaran itu. Tidak lama berselang, AKR berhasil menemukan sandal milik istrinya tepat berada di depan salah satu kamar kos,” jelas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, dalam konferensi pers, Rabu, (31/7/2024)
Kompol Leonardo itu menambahkan, Aan memergoki istrinya dirangkul oleh korban saat pintu kamar kos sedikit terbuka.
“Melihat kejadian itu, AKR emosi dan langsung mengambil sebilah pisau dan membacok secara membabi buta korban sehingga korban mengalami luka di Kepala, Bahu Kanan dan Punggung serta saat ini korban sedang berada di RS,”paparnya.
Sementara itu, Aan menjelaskan, ia tak berniat membacok korban. Dan sebelumnya ARA sempat bertemu dengan Aan sebanyak dua kali dan saat pertama ketemu, namun ARA berusaha untuk lari.
“Sebenarnya tidak ada niatan, golok yang saya bawa pun untuk jaga-jaga dan saya sangat menyesali perbuatan ini,”pungkasnya saat diwawancarai media.
AKR alias Aan tetap akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Audy Anastasya