Kronologi, Gorontalo – Polda Gorontalo resmi menetapkan YS alias Inyong (22), warga Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan anak (pencabulan).
Kronologinya, kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah kerabat pelaku dan korban di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada Ahad (7/7), yang pada saat itu, korban bersama keluarganya menginap karena rumah mereka sedang mengalami kebanjiran. Namun, tak disangka hal itu dijadikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan pencabulan.
“Jadi saat pelaku melakukan itu, korban terbangun dan sempat melihat pelaku, setelahnya korbanpun menceritakan semua kepada ibunya, mendengar itu mereka langsung mengecek CCTV di ruangan tersebut,” jelas Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Gorontalo, saat konferensi pers.
Pencabulan yang dilakukan Inyong terhadap MI, melanggar pasal 82 ayat 1 dan pasal 76E, sehingga diancam pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5M.
“Dalam hal ini kami menerapkan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda 5 Miliar. Untuk saat ini kami mengamankan beberapa abrang bukti pakaian korban dan juga pakaian pelaku,” jelas AKP Yunike Bakrie, Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Gorontalo saat konferensi pers di Polda Gorontalo,
Saat ini tersangka telah ditahan sejak (7/7) di rumah tahanan Polda Gorontalo. Dan korban, Subdit Renakta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pendampingan korban.
Penulis: Audy Anastasya