Kronologi, Gorontalo – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan bersama sejumlah pejabat BKAD mengikuti kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah semester satu tahun anggaran 2024. Acara berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Senin 29 Juli 2024.
Menurut Yanto, rekonsiliasi penting sebagai langkah krusial dalam memastikan transparansi dan akurasi penyetoran pajak pusat dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019, sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 211/PMK.07/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
“Kegiatan ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode Triwulan III Tahun Anggaran 2024,” kata Yanto usai mengikuti acara.
Yanto mengungkapkan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024.
“Penandatanganan menjadi simbol penting dari komitmen bersama untuk menjaga akurasi dan konsistensi dalam pelaporan pajak, serta upaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ungkap Yanto.
Ia menjelaskan, tersebut tidak hanya berfungsi sebagai forum untuk memastikan keselarasan data, termasuk sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan dan best practices antar lembaga keuangan di Provinsi Gorontalo.
“Kami berharap, melalui rekonsiliasi ini, pengelolaan pajak pusat dapat menjadi lebih efektif dan berdampak positif bagi pengelolaan anggaran daerah,” tandas Yanto.
Penulis: Even Makanoneng