Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengingatkan pemerintah daerah agar segera memasukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara ( PPAS ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gorut, Roni Imran usai rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat 2 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Senin (29/7/2024).
“Pemda sudah harus memasukan dokumen KUA-PPAS APBD-P 2024 supaya dapat segera dibahas dan ditetapkan sebelum pelantikan anggota DPRD baru,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Roni Imran, belum lama ini.
Menurut Roni, sesuai dengan aturan, KUA-PPAS Perubahan APBD harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 September 2024.
“Tapi karena tidak mungkin anggota DPRD yang baru langsung membahas itu, karena masih harus membentuk alat kelengkapan, maka penetapan KUA-PPAS APBD-P 2024 harus dilakukan sebelum pelantikan anggota DPRD baru,” jelasnya.
Menurut Roni, bila telah disampaikan, DPRD akan berupaya segera melakukan pembahasan APBD-Perubahan. Jika nantinya pemda terlambat dalam memasukan rancangan tersebut, maka dapat dipastikan tidak akan ada Perubahan APBD 2024.
Penulis: Dani Baderan.