Kronologi, Sangihe – Sekertaris Daerah (Sekda) Sangihe, Harry Wolff memberi tanggapannya terkait kisruh dua oknum Pejabat Eselon II yang berseteru di hadapan Penjabat (Pj) Bupati, Albert Huppy Wounde, di atas Kapal Sabuk Nusantara 109, tanggal 18 Juli 2024 lalu.
“Secara etika, keduanya sudah melanggar kode etik PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004, sebab menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Sekda.
Intinya, kata Harry Wolff, yang melanggar aturan pasti dikenai sanksi. Namun, mantan Kepala Badan Bapelitbang itu tidak menyebutkan jenis sanksi yang akan diberlakukan bagi kedua pejabat tersebut.
Saat ditanya apakah keduanya bisa dikenai sanksi non job? Sekda mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan pimpinan daerah, dalam hal ini Pj Bupati. Intinya, lanjut Sekda, masalah tersebut telah menjadi catatan penting bagi Pj Bupati.
“Soal sanksi tegas terhadap keduanya, merupakan kewenangan pak Pj Bupati. Dan masalah tersebut telah menjadi catatan penting bagi beliau, apalagi kajadian itu terjadi di depan matanya,” tutup Harry.
Penulis: Ronal Katiabdagho