Kronologi, Gorontalo – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pohuwato, meminta agar seluruh perusahaan swasta yang ada di wilayahnya menaati undang-undang ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan langsung oleh kepala Dinas Nakertrans Pohuwato, Nizma Sanad, saat ditemui di ruangannya. Rabu, 24 Juli 2024
Menurut Nizma, di Pohuwato masih terdapat beberapa perusahaan swasta yang belum maksimal mengimplementasikan undang-undang ketenagakerjaan, seperti belum adanya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Alasannya (perusahaan), karena pekerjanya bukan pekerja tetap. Mereka (pekerja) akan bekerja kalau nanti dipanggil lagi. Sebenarnya, sesuai dengan peraturan, kewajiban perusahaan itu melindungi, memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada tenaga kerjanya,” katanya.
Sedangkan untuk perusahaan yang tidak mengimplementasikan undang-undang ketenagakerjaan itu kata Nizma, bisa mendapatkan saksi hingga berujung pada pencabutan izin.
“Kalau kita Nakertrans (Pohuwato) ini sudah turun mengecek ke perusahaan langsung. Sudah ada teguran lisan dan tulisan. Izin (perusahaan) keluar karena ada jaminan (bagi pekerja),” ucapnya.
Tidak hanya itu, Nizma juga berharap kepada para pekerja yang ada di wilayahnya untuk melaporkan ke pihaknya jika ada perusahaan yang tidak memberikan hak-hak para pekerja, hingga pemberian upah kerja yang tidak sesuai UMP.
“Setiap tenaga kerja juga wajib untuk mendapatkan lembaran perjanjian kerja. Kita lihat juga perjanjian kerjanya seperti apa. Tapi ingat, jangan melapor kesini karena kelalaian (pekerja) sendiri, karena di perusahaan (juga) ada peraturan. Kalau ada yang di PHK, terus tidak sesuai atau tidak ada kesalahan, lapor ke kami, nanti kami yang proses,” jelasnya.
Hingga saat ini juga kata dia, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau meminta pencabutan izin kepada perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan, karena menghargai orang-orang yang berinvestasi di Pohuwato.
“Karena mereka (investor) datang dengan niat baik, membangun daerah dan memberikan peluang tenaga kerja untuk anak-anak Pohuwato. Jadi, secara tidak langsung mereka (investor) membantu pemerintah dalam hal menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan,” kata dia.
Kata Nizma juga, ada beberapa kewajiban inti perusahaan bagi para tenaga kerja, seperti pemberian gaji sesuai dengan UMP, memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan, memberikan pelatihan atau training, serta memberikan hak untuk melaksanakan ibadah.
Penulis : Hamdi