Kronologi, Gorontalo – Nasib malang menimpa seorang gadis berinisial R (20 tahun) di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga mengalami kekerasan seksual dan dijebak untuk melakukan aborsi oleh pacarnya sendiri berinisial FH (28 tahun).
Menurut pengakuan keluarga korban, Arif Gani Djafar, bahwa persoalan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu pada bulan Juni 2024 yang lalu.
Mulanya kata Arif, korban di telepon oleh pelaku untuk bertemu di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Marisa. Saat bertemu kata dia, korban mengira pelaku akan melakukan hubungan badan.
“Ternyata, pelaku justru memasukkan obat-obatan ke dalam kemaluan korban agar supaya korban mengalami keguguran. (Kejadiannya) satu Minggu sebelum bulan puasa kemarin,” katanya kepada Kronologi.id. Senin, (22/7/2024).
Kemudian kata Arif lagi, setelah beberapa hari dari kejadian itu, korban mengalami kondisi kurang sehat hingga pendarahan.
Tidak hanya itu kata Arif, saat mengetahui kondisi korban tersebut, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta untuk bertemu lagi di salah satu penginapan. Saat tiba di penginapan sambungnya, korban mendengar pelaku menghubungi salah satu oknum perawat. Pelaku mengaku kepada korban bahwa oknum perawat itu akan datang untuk memeriksa kondisi kesehatan korban itu sendiri.
“Saat tiba di penginapan, oknum perawat itu meminta korban untuk berbaring dan langsung memasukkan alat ke dalam kemaluan korban. Saat itu, korban sangat kesakitan dan enggan untuk melanjutkan pemeriksaan itu,” jelasnya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban itu kata Arif, pihak keluarga telah berupaya melakukan musyawarah dengan pihak keluarga pelaku, namun tidak menemui titik terang.
“Akhirnya kami sepakat untuk melaporkan kasus itu ke Polres Pohuwato. Tanggal 12 Juni di laporkan, tanggal 14 Juni di BAP,” jelasnya.
Namun pihak keluarga kata dia, hingga saat ini belum tahu persis sudah sejauh mana proses laporan itu di Polres Pohuwato.
“Satu bulan lebih ini laporan, sudah jalan dua bulan, gerakannya belum ada. Kami sudah tanya, tapi jawabannya sementara diproses. Kami hanya minta laporan kami segera diselesaikan,” pintanya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Pohuwato, AKP Hany I. F. Dayoh, mengatakan bahwa kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya juga kata dia, sudah memeriksa saksi-saksi pada kasus itu.
“(Pelakunya) belum (ditahan),” singkatnya lewat pesat WhatsApp. Selasa, (23/7/2024).
Penulis: Hamdi