Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengingatkan agar pemerintah daerah setempat dapat memaksimalkan penyelesaian atau tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua 1 DPRD Gorut, Roni Imran menerangkan bahwa meskipun sebelumnya pemda setempat mendapatkan WTP dari hasil laporan pengelolaan keuangan (LHP), namun ada beberapa temuan yang menjadi catatan dari BPK.
“Tetapi kan tetap ada temuan-temuan secara administrasi maupun temuan secara fisik, baik pihak ketiga maupun aparatur,” ungkap Roni Imran di hadapan awak media ketika diwawancarai usai rapat bersama dengan TAPD tentang pembahasan Ranperda LKPJ 2023, di Kantor DPRD Gorut, Senin (22/7/2023).
Setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kata Roni, telah ada pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Termasuk DPRD. Contoh saya. Misalnya ada temuan kesalahan administrasi kurang lebih Rp 1 jutaan ya, ya kita selesaikan, kan itu intinya, menyelesaikan temuan-temuan itu,” tukasnya.
Langkah-langkah penyelesaian itu kata Roni, dikatakan Roni yakni pengembalian uang negara.
“Misalnya contoh kami ada tunjangan yang diberikan tetapi tidak ada, di perbup misalnya berjumlah 95 ribu per bulan, sehingga satu tahun sejumlah 1 jutaan. Dan itu kan sudah bayar, sudah dikembalikan,” ujarnya.
Roni juga mengingatkan bahwa temuan yang ada untuk pihak ketiga juga diharapkan dapat diselesaikan seperti temuan-temuan yang lainnya.
“Bagaimana strateginya untuk dihubungi, karena ada juga temuan untuk pihak ketiga,” pungkasnya.
Penulis : Dani Baderan