Kronologi, Tuban – Kejaksaan Negeri Tuban resmi menetapkan Direktur Satu Network berinisal EWU selaku Direktur dan AM selaku Komanditer sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya, menyampaikan kasus dugaan korupsi pengadaan APMD berawal dari pilot project APMD yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan masyarakat desa atau pelayanan persuratan di desa Kabupaten Tuban.
Sumber anggaran pengadaan perangkat APMD untuk desa-desa di Kabupaten Tuban itu berasal dari APBDes tahun anggaran 2021. Total pengadaan APMD sebanyak 58 unit.
“Tim penyidik bersama ahli IT menemukan fakta, bahwa sebanyak 51 unit perangkat APMD merupakan perangkat rakitan yang tidak memenuhi standar pabrikasi perangkat dan tidak mengacu kepada pilot project yang telah direalisasikan sebelumnya,” kata Armen kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.
Armen menuturkan, proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor: PRINT-941/M.5.33./Fd.1/07/2023 per tanggal 25 Juli 2023. Usai ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan status saksi EWU selaku direktur dan saksi AM selaku Komanditer menjadi tersangka melalui surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-864 /M.5.33./Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT/865/M.5.33./Fd.1/07/2024 per tanggal 22 Juli 2024.
“Nah, jika merujuk pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar atau senilai Rp1.559.129.107,” ungkap Armen.
Armen menegaskan, atas perbuatan EWU dan AM, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Armen.
Penulis:Even Makanoneng