Kronologi, Jakarta – Kepolisian Daerah (POLDA) Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada hari Kamis, 30 Mei 2024 mengeluarkan surat. B/8082/V/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, penetapan tersangka atas drg. H. Hermanto J. Moestopo, SKG, MM selaku Ketua Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo.
Namun, sejak penetapan tersangka tersebut Hermanto J. Moestopo baru dapat diambil keterangannya hari ini setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Membawa paksa kepada Hermanto J. Moestopo selepas melaksanakan ibadah haji.
Seperti diketahui, Hermanto J. Moestopo mendatangani Polda Metro Jaya Unit Kamneg V setelah diterbitkan Surat Perintah Membawa Paksa.
“Sebelumnya Hermanto J. Moestopo telah dipanggil sebagai tersangka secara Patut oleh Polda Metro Jaya tetapi yang bersangkutan mangkir dengan alasan naik haji dan kemudian alasan kedua adalah sakit,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Fikram Faraid, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Pada tanggal 15 Juli 2024, team Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan untuk dimintai keterangan kepada salah satu dokter di Rumah Sakit Gigi Prof. Dr. Moestopo yang memberikan surat keterangan sakit kepada Hermanto J. Moestopo.
Menurut Fikram Faraid, bahwa Hermanto J. Moestopo sampai dengan saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polda Metro jaya dan seharusnya Hermanto J. Moestopo ditahan mengingat sejak awal lidik sampai dengan penetapan tersangka saudara Hermanto J. Moestopo tidak koperatif.
“Kami berharap Rekan-rekan Penyidik Polda Metro Jaya menjalankan Asas persamaan di hadapan Hukum equality before the law. Tidak ada terkesan adanya perlakuan berbeda dan kami menduga adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat tertentu yang dengan sengaja mengintervensi dugaan penggelapan serta membackup perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka,” jelas Fikram.
“Oleh karena itu kami mengharapkan bapak Kapolri turun tangan memantau kasus ini,” katanya.
“Jangan sampai intansi Polri dilecehkan dan dihina oleh tersangka seolah bisa mengintervensi dan mengkondisikan jajaran penyidik dan Polri. Apalagi Polri saat ini menjadi sorotan publik di berbagai kasus, sehingga perlu tegas dan segera menahan Hermanto,” ungkap Fikram.
Fikram menambahkan, hal ini selain untuk menegakkan keadilan, juga sekaligus untuk menyelamatkan Kampus Moestopo, para dosen serta karyawan dari tindakan pemecatan yang semena-mena.
“Kedepannya, kami menginginkan Yayasan UPDM dikelola dengan transparansi dan profesionalisme mengingat yayasan milik publik dan bukan milik orang perorang. Hal Ini sesuai amanat yang diberikan oleh Prof. Dr. Purn. Mayjen Raden Moestopo,” kata Fikram.
Fikram Faraid berharap agar penyidik juga memeriksa dugaan pencucian uang yang dilakukan Hermanto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka agar muara kasus tersebut terang benderang.
“Bahwa Hermanto J. Moestopo selama ini memang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya,” tegas Fikram.