Kronologi, Gorontalo – Menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri dan instruksi Bupati Gorontalo perihal pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal, Asisten III Haris Supato Tome bersama Dinas Kominfo melakukan pemeriksaan handphone pejabat staf Organisasi Perangkat Daerah.
Pemeriksaan handphone pejabat dan staf diawali dari kantor Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Keluarga Berencana.
“Pemeriksaan handphone ASN, pejabat, staf, sebagai tindaklanjut dari instruksi bupati. Bupati ingin memastikan bahwa pengawai dilingkungan pemerintahan tidak terlibat judi online dan pinjaman online ilegal,” kata Haris usai melakukan pemeriksaan handphone di Dinas Keluarga Berencana, Senin 8 Juli 2024.
Haris mengatakan, aktivitas pinjaman online ilegal dan judi online pejabat dan staf dapat memberikan dampak negatif ASN, terutama masyarakat, sehingga penting untuk dilakukan upaya pencegahan agar tetap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami bersyukur dari sejumlah OPD yang kami kunjungi belum ditemukan satu pejabat atau staf yang menggunakan aplikasi pinjaman ilegal atau judi online. Kalau game online banyak kami temukan,” ungkap Haris.
Namun demikian, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan pejabat atau staf yang menggunakan aplikasi judi online dan pinjaman online ilegal. Sebab, tindakan tersebut dianggap merusak citra dan kinerja pemerintahan.
“Inspeksi ini merupakan langkah konkret yang kami ambil untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Nelson Pomalingo. Kami pun tidak akan memberikan toleransi keterlibatan ASN dalam aktivitas yang dapat merusak citra dan kinerja pemerintahan,” tegas Haris.
“Saya berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya menjauhi aktivitas negatif. Ingat, bahwa judi online bisa memberikan efek negatif,” sambung Haris.
Penulis : Even Makanoneng