Kronologi, Gorontalo – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan bekas Juru Bicara Bupati Gorontalo, Elvikman Landjoi, setelah pencarian selama 41 hari terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental.
Informasi yang dihimpun Kronologi, Elvikman diamankan tepat berada dihalaman depan rumah jabatan Bupati Gorontalo sekitar pukul 14.00 WITA, Minggu 7 Juli 2024. Elvikman menjadi incaran polisi pasca laporan Marta Giasi pemilik mobil rental berwarna coklat tua dengan plat nomor polisi DM 1603 AJ.
Cerita penggelapan mobil milik Marta berawal dari jasa pinjam pakai yang dilakukan Elvikman dengan kontrak Rp30 juta. Tak tanggung-tanggung Elvikman lalu mengadaikan mobil milik Marta ke salah seorang warga di Manado, Sulawesi Utara.
Marta kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 6 Mei 2023. Pada tanggal mobil yang digadaikan Elvikman berhasil diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo pada 13 Desember 2023, hingga surat perintah penangkapan Elvikman dikeluarkan tanggal 28 Mei 2024.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro SIK membenarkan perihal eks Juru Bicara Elvikman Landjoi yang diamankan Tim Resmob dihalaman rumah jabatan Bupati Gorontalo.
“Benar, (Elvikman) diamankan dihalaman rumah dinas bupati. Yang bersangkutan terlibat kasus dugaan penggelapan mobil rental,” kata Desmont saat dikonfirmasi, 7 Juli 2024 malam.
Penulis : Even Makanoneng