Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut moral Hasyim Asy’ari cacat dan bejat. Sehingga tak pantas memimpin insitusi KPU RI.
Hak ini buntut putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut dijatuhkan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila perzinahan terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Anwar mengatakan, seseorang yang punya moral cacat dan bejat memang sudah seharusnya dipecat. Ia menilai sanksi pemberhentian Hasyim Asy’ari adalah hukuman yang tepat.
“Kalau moralnya sudah cacat dan bejat maka tidak ada pilihan yang paling tepat kecuali memberhentikan dan memecat,” kata Anwar dikutio dari kompascom, Kamis (4/7/2024).
Anwar menilai, tindakan asusila yang terbukti dilakukan oleh Hasyim adalah perbuatan yang jelas melanggar moral. Oleh sebab itu, menurutnya, Hasyim tak layak menduduki jabatan ketua KPU yang merupakan lembaga negara sangat dihormati dalam hal pemilihan umum.
Anwar pun berpandangan, jika Hasyim tak diberhentikan, akan ada dampak negatif yang ditimbulkan dan institusi KPU akan kehilangan kepercayaan.
“Karena kalau tidak (dipecat) maka mafsadat dan mudarat yang akan ditimbulkannya tentu akan besar dan akan bisa membuat insititusi yang dia pimpin akan kehilangan trust dari masyarakat dan berbagai pihak,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila perzinahan terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Sementara itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Editor: Fian