CILACAP — Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap memusnahkan sebanyak 900.572 batang rokok ilegal yang berhasil disita dari peredaran di pasaran. Nilai ekonomis dari barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp681,6 juta.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Cilacap, Sunarti, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk yang tidak memenuhi standar.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam memberantas barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sunarti saat acara pemusnahan di Pendapa Wijayakusuma Cakti dikutip WargaJateng.com, Selasa (8/7/2025).
Jenis rokok yang dimusnahkan mencakup rokok tanpa pita cukai, berpita palsu, bekas, serta jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan tembakau iris. Pemerintah mencatat potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut mencapai Rp325,9 juta, yang terdiri dari potensi pajak rokok senilai Rp32,5 juta dan PPN Hasil Tembakau sekitar Rp67,4 juta.
Sementara itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan daerah.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa barang ilegal yang disita tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dimusnahkan,” tegasnya.
Menurutnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 digunakan untuk mendanai berbagai sektor, termasuk pengadaan alat kesehatan, pembangunan Puskesmas Karangpucung, serta pengembangan RSUD Majenang dan RSUD Cilacap.
“Dengan menekan rokok ilegal, penerimaan daerah bisa optimal dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” lanjut Bupati Syamsul.
Kepala KPPBC Cilacap, Agung Saptono, juga menyatakan komitmen pihaknya dalam menggandeng pemda dan aparat penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
“Penerimaan dari cukai dan pajak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan dan program jaminan sosial,” kata Agung.
Ia menambahkan bahwa Cilacap menerima DBHCHT sebesar Rp14,7 miliar tahun ini. Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan kesehatan, pelatihan keterampilan bagi 900 buruh, bantuan modal bagi pelaku UMKM, serta dukungan bagi petani tembakau.
Di sektor kesehatan, anggaran digunakan untuk penyediaan alat, pemeliharaan Puskesmas, dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 3.400 peserta selama satu tahun. Selain itu, Cilacap juga menerima dana pajak rokok dari pemerintah pusat sebesar Rp23,9 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk jaminan kesehatan masyarakat.
“Target penerimaan Bea Cukai Cilacap tahun ini sekitar Rp600 miliar. Kami perlu sinergi dari semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tegas Agung.
Sebagai informasi, pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh unsur Forkopimda Cilacap di Pendapa Wijayakusuma Cakti, dan dilanjutkan di PT Solusi Bangun Indonesia dengan cara dibakar.**